D

Siskeudes Helper

Panduan Penggunaan

Informasi dasar mengenai tarif dan penggunaan aplikasi pajak desa.

21 PPh Pasal 21

Digunakan untuk pembayaran honorarium kepada orang pribadi (Narasumber, Panitia, Petugas).

  • Memiliki NPWP: 5%
  • Tidak Memiliki NPWP: 6%
  • Dasar: Jumlah Bruto (Kotor)

22 PPh Pasal 22

Digunakan untuk pembelian barang (ATK, Material, Makan Minum) kepada rekanan badan/toko.

  • Memiliki NPWP: 1,5%
  • Tidak Memiliki NPWP: 3%
  • Minimal Transaksi: > Rp 2.000.000

23 PPh Pasal 23

Digunakan untuk jasa (selain orang pribadi) dan sewa aset (selain tanah/bangunan).

  • Memiliki NPWP: 2%
  • Tidak Memiliki NPWP: 4%
  • Contoh: Sewa Tenda, Catering, Service AC

% PPN (Pertambahan Nilai)

Dikenakan atas penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

  • Tarif Tunggal: 11% (UU HPP)
  • Tidak melihat status NPWP pembeli.