D
Siskeudes Helper
Panduan Penggunaan
Informasi dasar mengenai tarif dan penggunaan aplikasi pajak desa.
21 PPh Pasal 21
Digunakan untuk pembayaran honorarium kepada orang pribadi (Narasumber, Panitia, Petugas).
- Memiliki NPWP: 5%
- Tidak Memiliki NPWP: 6%
- Dasar: Jumlah Bruto (Kotor)
22 PPh Pasal 22
Digunakan untuk pembelian barang (ATK, Material, Makan Minum) kepada rekanan badan/toko.
- Memiliki NPWP: 1,5%
- Tidak Memiliki NPWP: 3%
- Minimal Transaksi: > Rp 2.000.000
23 PPh Pasal 23
Digunakan untuk jasa (selain orang pribadi) dan sewa aset (selain tanah/bangunan).
- Memiliki NPWP: 2%
- Tidak Memiliki NPWP: 4%
- Contoh: Sewa Tenda, Catering, Service AC
% PPN (Pertambahan Nilai)
Dikenakan atas penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Tarif Tunggal: 11% (UU HPP)
- Tidak melihat status NPWP pembeli.