Rukun Tetangga (RT) merupakan lembaga kemasyarakatan yang berperan penting dalam kehidupan bermasyarakat di tingkat paling dasar. Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, struktur organisasi RT disusun secara sistematis agar setiap fungsi dapat berjalan dengan baik demi tercapainya ketertiban, kesejahteraan, dan kebersamaan warga.
Dalam struktur organisasi RT, terdapat beberapa posisi utama, yaitu:
-
Ketua RT – pemimpin utama yang bertugas mengoordinasikan seluruh kegiatan dan menjadi penghubung antara warga dengan pemerintah desa maupun pihak terkait.
-
Wakil Ketua – membantu ketua dalam menjalankan tugas serta menggantikan peran ketua bila berhalangan.
-
Sekretaris dan Wakil Sekretaris – bertugas dalam pencatatan administrasi, dokumentasi, serta surat-menyurat organisasi RT.
-
Bendahara – mengelola keuangan RT secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, struktur RT juga dilengkapi dengan beberapa seksi bidang, antara lain:
-
Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial – menangani kegiatan pembangunan lingkungan serta membantu warga yang membutuhkan.
-
Seksi Keamanan dan Lingkungan Hidup – menjaga ketertiban dan keamanan wilayah serta menggalakkan kebersihan lingkungan.
-
Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Tata Laksana Rumah Tangga – mendukung kegiatan kaum ibu serta meningkatkan peran perempuan dalam pembangunan masyarakat.
-
Seksi Pemuda, Olahraga, dan Seni Budaya – mendorong kreativitas pemuda melalui kegiatan olahraga, kesenian, dan kebudayaan.
Dengan struktur organisasi yang jelas, RT diharapkan mampu menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan, meningkatkan kesejahteraan, dan mempererat persaudaraan antarwarga.
Kehadiran organisasi RT bukan hanya sebagai lembaga formal, tetapi juga sebagai simbol gotong royong dan solidaritas sosial dalam kehidupan bermasyarakat.