Desa Kalirejo

Wirosari - Grobogan

|

Berita & Artikel

Aturan Lengkap Forkopimda Grobogan Jelang Lebaran 2026, Batas Waktu Takbir Keliling hingga Syarat Gelar Pentas Hiburan

01

Jan
1970

Dibuka
1 Kali

Lampiran

Himbauan

KALIREJO – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Pemerintah Kabupaten Grobogan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan Surat Himbauan Bersama yang mengatur pelaksanaan tradisi malam takbiran serta kegiatan pentas hiburan masyarakat.

​Surat ini menjadi pedoman penting bagi seluruh warga, termasuk masyarakat Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, agar perayaan hari kemenangan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Pemerintah Desa Kalirejo melalui Plt. Kepala Desa, Riali Santoso, SH, meminta warga untuk memperhatikan setiap poin aturan yang telah ditetapkan.

​Berikut adalah rincian lengkap aturan yang tertuang dalam Surat Himbauan Bersama Forkopimda Grobogan :

​I. Aturan Pelaksanaan Takbir Keliling, Kegiatan takbir keliling diperbolehkan dengan mematuhi ketentuan berikut : 

  • ​Rute Dibatasi : Hanya boleh dilakukan di wilayah Dusun/Desa/Kelurahan masing-masing untuk mencegah gesekan antarpeserta.
  • Dilarang Gunakan Jalan Provinsi: Rute tidak boleh melewati jalan utama/provinsi dan akan diatur oleh pihak kepolisian setempat.
  • Bebas Atribut Berbahaya & Bising: Dilarang keras membawa atraksi obor minyak, menyalakan petasan/mercon, kembang api, menggunakan knalpot brong, serta sound system berlebihan yang memicu suara bising (sound hork).
  • Dilarang Membawa Miras dan Sajam: Peserta tidak boleh membawa minuman keras maupun senjata tajam seperti cutter, gunting, atau pisau.
  • Batas Waktu : Kegiatan takbiran keliling dibatasi maksimal hanya sampai pukul 22.00 WIB, dan setelahnya seluruh peserta diwajibkan untuk kembali ke rumah masing-masing.
  • Wajib Ada Koordinator : Setiap rombongan takbir keliling diwajibkan memiliki koordinator yang mampu dan bertanggung jawab untuk proaktif berkoordinasi dengan aparat setempat sebelum dan sesudah kegiatan.

​Syarat Perizinan : Pelaksanaan takbir keliling harus mendapatkan izin rekomendasi dari tingkat Desa/Kelurahan serta Forkopimcam.

​II. Aturan Pentas Hiburan dan Hajatan Warga, Selain takbiran, Forkopimda juga mengatur ketat pelaksanaan pentas hiburan masyarakat yang bertepatan dengan masa Operasi Ketupat Candi (13 Maret - 25 Maret 2026) :

  • ​Pembatasan Skala dan Waktu: Pentas hiburan tidak boleh dalam skala besar, dengan jumlah penonton dibatasi maksimal 200 orang. Kegiatan ini dilarang dilaksanakan pada malam hari, dan sangat dianjurkan menggunakan konsep di dalam ruangan (indoor).
  • Aturan Panggung dan Musik : Penyelenggara tidak diperkenankan menggunakan panggung tinggi atau rigging, dan grup musik atau orkes yang diundang wajib berasal dari lokal Kabupaten Grobogan.
  • Larangan Lokasi Terbuka : Kegiatan hiburan ini tidak diperbolehkan menggunakan area lapangan terbuka seperti lapangan sepak bola, lapangan voli, atau tanah kosong.
  • Pengecualian untuk Halal Bihalal Pemuda : Pentas hiburan berskala besar di lapangan sepak bola, seperti acara Karang Taruna yang mengundang orkes dari luar Jawa Tengah, baru dapat dilaksanakan setelah masa Operasi Ketupat berakhir (terhitung mulai 28 Maret 2026), dengan syarat wajib mendapatkan rekomendasi izin dan dilaksanakan pada siang hari.
  • Acara Hajatan : Untuk kegiatan hiburan dalam rangka hajatan warga seperti sunatan, pernikahan, atau syukuran keluarga selama masa Operasi Ketupat Candi 2026, pelaksanaannya harus melalui pertimbangan khusus dari Instansi setempat dan pihak Kepolisian.
  • Larangan Barang Berbahaya : Sama halnya dengan takbiran, dalam kegiatan hiburan apapun warga dilarang keras membawa senjata tajam, minuman keras, serta petasan atau kembang api yang belum memiliki izin khusus dari DIT INTELKAM POLDA JATENG.

​Plt. Kepala Desa Kalirejo, Riali Santoso, SH, berharap seluruh masyarakat dapat bersinergi mematuhi imbauan ini agar suasana Idul Fitri di Desa Kalirejo tetap aman, damai, dan penuh keberkahan. (bj)

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Arsip Berita & Artikel

Komentar

Media Sosial Desa

Media Sosial
Desa Kalirejo Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan

Desa Kalirejo

Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan Provinsi Provinsi Jawa Tengah

Kode Desa : 3315102003

Domain : www.kalirejo.web.id

Untuk Aktivasi Tema Marawa
Silahkan Hubungi Pengembang